Presentasi Pertama Supaya presentasi berjalan lebih efektif dan bisa langsung ditindak-lanjuti, bagi waralaba yang sudah memiliki usulan lokasi tempat usaha sebaiknya membawa fotocopy dokumen pendukung, Seperti : Sertifikat bangunan, IMB, KTP, KK, dan (jika sudah ada) SIUP, TDP, NPWP, PKP, serta denah lokasi. Pada presentasi pertama ini akan dijelaskan dengan detil mekanisme Kerjasama, besarnya Investasi, keuntungan per Bulan dan sistem operasional toko.
Presentasi Kedua Pada Presentasi kedua akan dipaparkan hasil survey kelayakan dan Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang mengarah pada besarnya nilai investasi. Biasanya pada presentasi kedua ini dilanjutkan dengan penandatanganan MoU (Nota Kesepakatan) yang mencakup butir-butir pembagian tugas antara pihak Safety Corner Indonesia dengan terwaralaba dalam mempersiapkan pembukaan toko, mulai dari pengurusan perijinan, renovasi bangunan, pembelian peralatan toko, pemasukan barang, seleksi dan training karyawan, serta termin pembayaran
Pembukaan Toko Setelah semua item kesepakatan direalisasikan, maka toko siap dibuka dengan program promosi yang ditetapkan oleh Safety Corner Indonesia. Segera setelah toko dibuka, akan di tandatangani Surat Perjanjian Waralaba untuk jangka waktu 3 tahun.